Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di rumah kontrakan milik ibunya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, isolasi, sebuah kotak kardus, bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
” Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (DPO). Selama kurang lebih satu minggu terakhir, tersangka bertugas sebagai kurir sesuai arahan pemasok. ” kata Kombes. Yos Guntur
“Tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjadi kurir. Atas pekerjaannya tersebut, ia menerima upah sekitar Rp500 ribu yang ditransfer melalui rekening pribadinya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali jaringan.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Saat ini tersangka HF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, dan terhadap tersangka di jerat Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 th 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 th 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.



